Satpol PP Semarang Segel Tempat Hiburan Malam yang Langgar Aturan Jam Buka Selama Ramadhan

Inggrid Hapsari

Satpol PP Semarang Segel Tempat Hiburan Malam yang Langgar Aturan Jam Buka Selama Ramadhan

Bulan Ramadhan telah tiba, dan suasana religius mengisi udara. Di tengah semarak ibadah dan ketaatan, Kota Semarang menghadapi tantangan dalam menjaga ketertiban dan menghormati aturan yang berlaku. Pada tanggal 29 Maret 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang mengambil tindakan tegas dengan menyegel sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan jam buka selama bulan suci ini. Mari kita simak lebih lanjut mengenai peristiwa ini.

Aturan Jam Operasional Selama Ramadan

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024, tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB selama bulan Ramadan. Ketentuan ini bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah puasa. Tempat-tempat hiburan yang terkena aturan ini termasuk diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, dan tempat biliar.

Empat Tempat Hiburan Disegel

Satpol PP Kota Semarang tidak tinggal diam ketika menerima laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran aturan jam buka. Empat tempat hiburan malam di Semarang pun disegel. Tempat-tempat tersebut adalah:

  1. Permata Karaoke di Jalan Medoho
  2. Joy Karaoke dan Dewi Fortuna Karaoke di Arteri Soekarno Hatta
  3. Baby Face di Semarang Barat

Penyegelan dilakukan sebagai tindakan preventif untuk memastikan ketertiban dan menghormati ibadah Ramadhan. Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa, menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan selama bulan suci ini.

Partisipasi Masyarakat

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban. Jika Anda menemukan tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan, laporkan kepada Satpol PP. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga.

Pada tanggal 29 Maret, Satpol PP Kota Semarang telah mengambil langkah tegas dengan menyegel empat tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam buka selama bulan Ramadhan. Mari kita patuhi ketentuan ini demi menjaga ketertiban dan menghormati ibadah puasa. Semoga Semarang tetap aman dan damai selama bulan suci ini.

Also Read

Bagikan: