Optimalkan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kudus: Kenaikan Signifikan Rp14,16 Miliar Tahun 2024

Melani Fitria

Optimalkan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kudus: Kenaikan Signifikan Rp14,16 Miliar Tahun 2024

Pemerintah desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dapat merayakan peningkatan anggaran yang signifikan pada tahun 2024. Alokasi dana yang akan ditransfer ke pemerintah desa di wilayah tersebut meningkat sebesar Rp14,16 miliar dibandingkan dengan tahun 2023. Peningkatan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Slamet, pada Kamis (18/1/2024).

Struktur Alokasi Anggaran 2024: Peningkatan yang Signifikan

Alokasi anggaran sebesar Rp315,83 miliar pada tahun 2024 mencakup berbagai komponen, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan kabupaten, bantuan keuangan provinsi, bantuan khusus BUMDes, dan bantuan khusus PKP. Slamet menjelaskan bahwa alokasi ini terbagi rinci, dengan alokasi dana desa mencapai Rp134,54 miliar, dana desa sebesar Rp92,03 miliar, bagi hasil pajak dan retribusi Rp20,99 miliar, bantuan keuangan kabupaten Rp52,76 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp14,49 miliar, bantuan khusus BUMDes Rp500 juta, dan bantuan khusus PKP Rp500 juta.

Varian Alokasi: Disesuaikan dengan Kondisi Lokal

Besarnya alokasi dana yang diterima oleh masing-masing desa bervariasi, disesuaikan dengan aturan, kondisi geografis, jumlah penduduk, luas desa, dan tingkat kemiskinan. Untuk dana desa, sesuai ketentuan, 90 persen dari total yang diterima pemerintah daerah dibagi secara merata, sedangkan sisanya disesuaikan dengan kondisi geografis dan faktor lainnya.

Pendekatan Fleksibel: ADD dan Bagi Hasil Pajak

Pada ADD, persentase dana yang dibagi secara merata hanya 60 persen, sementara sisanya dibagi sesuai dengan kondisi geografis, jumlah penduduk, luas desa, dan tingkat kemiskinan. Bagi hasil pajak dan retribusi diatur sesuai peraturan bupati.

Persyaratan Pencairan: Aturan yang Jelas

Untuk mendapatkan pencairan dana, setiap desa diharuskan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa tentang APBDes. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.

Also Read

Bagikan: