Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah menolak permohonan hibah tanah dan bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus. Keputusan ini dapat mengakibatkan tergusurnya kantor Dinas PUPR Kudus dari lokasinya saat ini.
Latar Belakang Penolakan Hibah Tanah dan Bangunan
Permohonan hibah tanah seluas 8.155 meter persegi dan bangunan diatasnya seluas 700 meter persegi, yang terletak di Desa Rendang, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, ditolak oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah. Penolakan ini tercantum dalam surat tertanggal 9 Januari 2024.
Aset Milik Pemprov Jateng yang Diminta Kembali
Tanah dan bangunan yang saat ini menjadi kantor Dinas PUPR Kabupaten Kudus merupakan aset milik Pemprov Jateng. Dalam konteks ini, gedung yang digunakan oleh Dinas PUPR Kudus tengah diminta kembali oleh pemiliknya, yakni Pemprov Jateng.
Upaya Dinas PUPR Kudus untuk Menyikapi Penolakan
Arief Budi Siswanto, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus, membenarkan penolakan tersebut dan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan hibah pada tanggal 4 Desember 2023. Meski demikian, permohonan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Pemprov Jateng.
Alternatif Solusi: Perpanjangan Penggunaan Asset
Dalam upaya untuk tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan, Dinas PUPR Kudus mengajukan perpanjangan penggunaan asset pemerintah provinsi. Hal ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi Dinas PUPR Kudus untuk mempersiapkan gedung baru yang akan digunakan sebagai kantor.
Sejarah Kantor Dinas PUPR Kudus
DPUPR Kabupaten Kudus telah berkantor di Desa Rendeng selama sekitar 20 tahun, dimulai sejak tahun 2003. Maka dari itu, pemindahan kantor menjadi suatu kebutuhan mendesak, dan Dinas PUPR Kudus sedang berupaya memastikan kelancaran proses tersebut.