Pemerintah Kabupaten Jepara telah menghapus program bantuan rawat inap untuk warga miskin yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan karena anggaran yang membengkak. Akibatnya, pada Rabu 24 Januari 2024, Zumaidah (70), warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, harus pulang paksa dari perawatan di RSUD RA Kartini Jepara karena keluarganya tidak mampu membayar biaya perawatan. Sayangnya, Zumaidah akhirnya meninggal dunia pada Jumat (26/1/2024) sore.
Zumaidah dibawa pulang paksa oleh keluarganya dalam kondisi koma dari RSUD RA Kartini pada Rabu (24/1/2023) malam. Ini karena keluarga tidak sanggup menanggung biaya rawat inap yang terus membengkak. Maulana, keluarga korban, menceritakan bahwa Zumaidah dibawa ke RSUD RA Kartini pada Senin (22/1/2024) dini hari, karena jatuh setelah wudu.
Keluarga sempat menanyakan program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) berupa bantuan rawat inap, namun dijawab petugas sudah tidak ada. Sehingga dengan terpaksa, Zumaidah masuk sebagai pasien umum. Karena khawatir dengan biaya, keluarga berinisiatif mencari keringanan biaya perawatan. Namun, pengajuan keringanan ditolak karena tidak ada program bantuan rawat inap dari Pemkab Jepara.
Meski pulang paksa, keluarga tetap membayar tagihan rumah sakit selama tiga hari yang mencapai sekitar Rp 5 juta. Setelah dirawat dua hari di rumah dan tidak kunjung membaik, Zumaidah akhirnya meninggal dunia. Maulana mengaku sangat kecewa dengan penghapusan program bantuan rawat inap secara mendadak.
Humas RSUD RA Kartini, Agus Carda, membenarkan peristiwa yang menimpa warga Desa Buaran tersebut. Pasien dimasukkan sebagai pasien umum karena tidak memiliki BPJS Kesehatan. Karena tidak ada lagi tanggungan dari Pemkab untuk warga tidak mampu, maka pengajuan keringanan dari keluarga pasien akhirnya terpaksa ditolak.