Alat peraga kampanye (APK) merupakan salah satu cara untuk memperkenalkan visi, misi, dan program calon peserta pemilu kepada masyarakat. Namun, tidak semua APK dipasang dengan memperhatikan aspek estetika, keamanan, dan lingkungan. Di Kudus, masih banyak ditemukan APK yang dipaku di pohon atau berada di lokasi yang rawan jatuh dan merusak fasilitas umum.
Penertiban APK Ditunda hingga Masa Tenang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus telah menggelar rapat persiapan penertiban APK pada Rabu (31/1) pukul 09.00. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari partai politik, tim kampanye, dan panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan dan desa.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus Heru Widiawan, penertiban APK seharusnya dilakukan pada tanggal 3 dan 4 Februari sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun, sebagian besar peserta rapat mengusulkan agar penertiban ditunda hingga masa tenang yang dimulai pada tanggal 11 Februari.
“Alasan mereka adalah waktu penertiban terlalu dekat dengan masa tenang. Mereka berharap penertiban bisa dilakukan sekaligus saat masa tenang agar lebih efektif,” ujar Heru.
Heru menambahkan, usulan tersebut akan dibawa ke rapat pleno tingkat pimpinan Bawaslu untuk diputuskan. “Kami akan mengikuti hasil rapat pleno. Apakah tetap sesuai jadwal semula atau mengikuti usulan peserta rapat,” katanya.
Banyak APK yang Membahayakan dan Merusak Lingkungan
Penundaan penertiban APK tersebut tentu berdampak pada kondisi APK yang ada di lapangan. Bawaslu Kudus telah menerima banyak masukan dan laporan dari masyarakat terkait APK yang berpotensi membahayakan atau merusak lingkungan.
“Kami menemukan banyak APK yang dipaku di pohon, yang tentu merugikan pohon itu sendiri. Selain itu, ada juga APK yang terpasang di tempat yang tidak layak, seperti di atas saluran air, di depan rambu lalu lintas, atau di pinggir jalan yang rawan tertabrak kendaraan,” ungkap Heru.
Heru mengatakan, APK yang seperti itu harus segera ditertibkan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan. Ia meminta panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan dan desa untuk berkoordinasi dengan tim kampanye masing-masing peserta pemilu untuk melakukan penertiban mandiri.
“Kami berharap tim kampanye bisa bertanggung jawab atas APK yang mereka pasang. Jika dalam waktu 1 x 24 jam tidak ada penertiban mandiri, maka kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan atau desa untuk melakukan penertiban bersama,” tegasnya.
Heru berpesan, APK yang dipasang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak merusak fasilitas umum, tidak mengganggu keindahan kota, tidak membahayakan pengguna jalan, dan tidak merusak lingkungan. “Kami mengimbau agar semua pihak menghormati dan menjaga lingkungan hidup. Jangan sampai APK menjadi sumber masalah dan konflik di masyarakat,” pungkasnya.