Anda mungkin pernah melihat iklan mobil bekas dengan harga sangat murah di media sosial. Anda mungkin tertarik untuk membelinya karena merasa mendapat untung besar. Namun, hati-hati, karena bisa jadi mobil tersebut adalah mobil bodong yang tidak memiliki surat-surat yang sah. Jika Anda membeli mobil bodong, Anda tidak hanya akan rugi secara finansial, tetapi juga berpotensi terlibat dalam kasus hukum.
Apa itu Mobil Bodong?
Mobil bodong adalah mobil yang tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sah, seperti BPKB, STNK, atau faktur. Mobil bodong biasanya berasal dari hasil kejahatan, seperti pencurian, penipuan, atau over kredit. Mobil bodong sering dijual dengan harga jauh di bawah pasaran untuk menarik pembeli yang tidak curiga.
Bagaimana Cara Sindikat Penjual Mobil Bodong Beroperasi?
Polda Jawa Tengah (Jateng) baru-baru ini mengungkap sindikat penadah dan penjual mobil bodong yang beroperasi di Pati dan Jepara. Sindikat ini memiliki modus operandi sebagai berikut:
- Mereka mendapatkan mobil bodong dari berbagai sumber, seperti pencuri, penipu, atau lembaga pembiayaan yang tidak bertanggung jawab.
- Mereka menyimpan mobil bodong di tempat yang tersembunyi di Pati dan Jepara, dan mengganti nomor rangka dan mesin dengan yang palsu.
- Mereka membuat iklan palsu di media sosial, seperti Facebook, Instagram, atau WhatsApp, dan menawarkan mobil bodong dengan harga sangat murah, misalnya Pajero seharga Rp 210 juta, padahal harga pasaran sekitar Rp 500 juta.
- Mereka mengiming-imingi pembeli dengan berbagai alasan, seperti butuh uang cepat, pindah luar negeri, atau warisan keluarga.
- Mereka menghindari bertemu langsung dengan pembeli, dan meminta pembayaran melalui transfer bank atau aplikasi dompet digital.
- Setelah pembayaran diterima, mereka mengirimkan mobil bodong ke alamat pembeli, tanpa menyertakan surat-surat yang sah.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Sindikat Penjual Mobil Bodong?
Polda Jateng telah menangkap lima tersangka yang terlibat dalam sindikat penadah dan penjual mobil bodong ini. Mereka adalah:
- MNS (38), warga Jawa Barat, sebagai otak sindikat dan penjual mobil bodong.
- RY (32), warga Pati, sebagai penadah dan penyimpan mobil bodong.
- AS (35), warga Pati, sebagai penadah dan penyimpan mobil bodong.
- YS (29), warga Jepara, sebagai penadah dan penyimpan mobil bodong.
- DS (28), warga Jepara, sebagai penadah dan penyimpan mobil bodong.
Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, yaitu di Jawa Barat, Pati, dan Jepara, setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi juga menyita 12 unit mobil bodong dari tangan para tersangka, antara lain Pajero, Fortuner, Innova, Avanza, dan Xenia.
Apa Sanksi Hukum bagi Para Tersangka?
Para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Pasal 481 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan, sedangkan Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Anda Membeli Mobil Bodong?
Jika Anda telah terlanjur membeli mobil bodong, Anda harus segera melapor ke polisi atau berkoordinasi dengan pihak lembaga pembiayaan bila terjadi over kredit. Anda juga harus bersedia menyerahkan mobil bodong tersebut kepada pihak yang berwenang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Anda harus menyadari bahwa Anda tidak memiliki hak atas mobil bodong tersebut, dan tidak dapat mengklaim ganti rugi atas kerugian yang Anda alami.
Bagaimana Cara Mencegah Penipuan Mobil Bodong?
Untuk mencegah penipuan mobil bodong, Anda harus berhati-hati dan teliti sebelum membeli mobil bekas. Berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda lakukan:
- Jangan mudah tergiur dengan harga yang terlalu murah, karena bisa jadi itu adalah indikasi bahwa mobil tersebut adalah mobil bodong.
- Selalu cek surat-surat kendaraan yang sah, seperti BPKB, STNK, atau faktur, dan pastikan sesuai dengan data mobil, seperti nomor rangka, mesin, tahun pembuatan, dan warna.
- Lakukan pengecekan fisik mobil secara menyeluruh, dan periksa apakah ada tanda-tanda kerusakan, modifikasi, atau penggantian komponen.
- Lakukan test drive mobil, dan rasakan apakah ada masalah dengan performa, kenyamanan, atau keamanan mobil.
- Jika memungkinkan, bawa mekanik atau ahli yang dapat membantu Anda menilai kondisi mobil secara objektif dan profesional.
- Jangan pernah melakukan pembayaran sebelum bertemu langsung dengan penjual, dan pastikan Anda mendapatkan bukti pembayaran yang sah, seperti kwitansi atau nota.
- Jangan pernah menerima pengiriman mobil tanpa melihat dan mengecek mobil terlebih dahulu, dan pastikan Anda mendapatkan surat jalan yang sah, seperti STNK sementara atau surat keterangan pindah.
- Jika Anda merasa ragu atau curiga dengan penjual atau mobil yang ditawarkan, segera hubungi polisi atau lembaga pembiayaan terkait untuk meminta bantuan atau klarifikasi.