Semarang – Aksi pengedaran narkoba jenis sabu di Jawa Tengah berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Seorang tersangka bernama Dwi Setyawan alias Tuwir (29) asal Wonosobo ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 541 gram atau setara dengan setengah kilogram.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan Tuwir berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Tim Satresnarkoba Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan dan menangkap Tuwir di SPBU Ngestep Timur, Banyumanik, pada Jumat (9/2/2024).
“Kami mengamankan barang bukti 120 gram sabu dari tangan tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra di kantornya.
Pengembangan Kasus
Setelah menangkap Tuwir, polisi melakukan penggeledahan di tempat kosnya di Banjarnegara. Di sana, polisi menemukan sabu seberat 421 gram yang disembunyikan di dalam koper. Tuwir mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari Sumatera.
“Kami lakukan pengembangan dan tim berangkat ke Banjarnegara. Di sana didapati sabu 421 gram. Jadi total sabu 541 gram,” kata Hankie.
Pengakuan Tersangka
Dari hasil interogasi, Tuwir mengaku bahwa ia adalah bagian dari jaringan pengedar sabu lintas pulau. Ia mengaku sudah tiga kali menerima kiriman sabu dalam jumlah besar, yaitu sekitar satu kilogram per kirimannya. Dengan demikian, ia sudah mengedarkan sekitar 2,5 kg sabu di Jawa Tengah.
“Akhir-akhir ini sekilo, tiga kali itu dalam setahun. Ya mungkin sudah 2-3 kg (yang diedarkan),” ucap Tuwir.
Tuwir mengatakan bahwa ia biasa mengedarkan sabu di wilayah Semarang dan Temanggung. Ia menjual sabu dengan harga Rp 1,5 juta per gram.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Tuwir dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub sider pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri atau orang lain dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Polisi juga masih mencari jaringan lain yang terlibat dalam pengedaran sabu ini.