SEMARANG – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Semarang mengungkapkan adanya dugaan manipulasi suara dalam pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi di Kecamatan Tembalang. Dugaan ini terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu yang berlangsung pada Rabu malam, 28 Februari 2024 hingga Kamis, 29 Februari 2024.
Cara Manipulasi Suara
Menurut Ketua Lembaga Saksi Pemenangan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Semarang, Sodri, cara manipulasi suara yang dilakukan adalah dengan mengubah suara tidak sah menjadi suara milik salah satu partai politik (parpol) tertentu. Suara tidak sah adalah suara yang tidak memenuhi syarat, seperti surat suara yang rusak, kosong, atau tidak jelas.
“Kejadian tadi malam di Tembalang. Terjadi protes adanya dugaan manipulasi suara partai tertentu, dengan cara mengubah suara tidak sah menjadi milik partai tersebut. Rekan-rekan wartawan saya harap segera mencari konfirmasi dan mewawancarai pihak terkait (bawaslu dan KPU, red),” ujar Sodri, Kamis, 29 Februari 2024.
Data Suara yang Membengkak
Sodri menambahkan, rapat pleno sempat dihentikan karena adanya ketidaksesuaian antara data pada Sirekap (Sistem Rekapitulasi dan Penghitungan Suara) dengan data fisik. Ia menduga ada unsur kesengajaan dalam pemindahan suara tersebut. Sodri mengatakan, ada sekitar 5.000-an suara yang membengkak.
“Data itu diperoleh dari hampir seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kecamatan Tembalang. Ada 513 TPS di Tembalang, dan hampir di setiap TPS ada manipulasi suara ke salah satu partai. Saya tidak bisa menyebutkan partai tersebut, tapi yang jelas kami akan mengoreksi penyelenggara pemilu,” tutur Sodri.
Protes Saksi Parpol
Sodri juga menjelaskan, bahwa manipulasi suara itu berjumlah variatif, antara 15-20 suara di tiap TPS. Hal ini menimbulkan protes keras dari beberapa saksi parpol yang hadir dalam rapat pleno. Mereka menuntut agar penyelenggara pemilu bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini.
“Terjadi protes keras beberapa saksi parpol di pleno tersebut. Mereka menuntut agar penyelenggara pemilu bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini. Mereka juga meminta agar suara tidak sah dikembalikan ke status semula, dan tidak diambil oleh partai tertentu,” jelas Sodri.
Tanggapan KPU
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Henry Casandra Gultom mengatakan, pihaknya mengacu kepada Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 bahwa rekapitulasi dilaksanakan secara berjenjang dan manual.
“Di dalam proses rekapitulasi ini, itulah saatnya dimana kita melakukan koreksi, konfirmasi, dan klarifikasi, bahwa kenapa kalau rapat pleno itu juga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, red) dihadirkan. Jadi kalau ada kesalahan-kesalahan penulisan atau tidak lengkap, itu bisa lakukan koreksi-koreksi di sana dan prosesnya itu di input ke Sirekap Web,” jelas Henry.
Henry juga mengatakan, rapat pleno juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan saksi parpol, guna melakukan sinkronisasi data. Ia mengklaim bahwa semua proses sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada atau secara formal legal sudah sah.
“Artinya begini, proses rekapitulasi dilaksanakan di setiap kecamatan-kecamatan dan itu dilakukan koreksi dan disaksikan oleh semua pihak, jadi tidak ada yang namanya manipulasi suara. Kalau ada dugaan pelanggaran, itu bisa dilaporkan ke Bawaslu dan kami siap membantu proses hukumnya,” tegas Henry.