DEMAK – Sebuah kos-kosan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi sasaran razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada hari Rabu (6/3/2024). Kos-kosan tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi dan perjudian yang meresahkan masyarakat.
Kerjasama TNI-Polri
Dalam operasi ini, Satpol PP Demak tidak sendirian. Mereka dibantu oleh Kodim 0716/Demak dan Polres Demak untuk mengamankan lokasi dan menginterogasi para pelaku. Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Yustisi yang bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyakit Masyarakat.
Sasaran Kos-Kosan Liar
Menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum (Kabid Gakda) Satpol PP Demak, Sardi Teong, sasaran operasi ini adalah semua kos-kosan yang ada di wilayah Kabupaten Demak. Namun, khususnya di Kecamatan Kota dan Kecamatan Wonosalam yang berada di sekitar stasiun kereta api. Di sana, banyak ditemukan kos-kosan yang tidak memiliki izin dan berpotensi menjadi sarang kejahatan.
“Kecamatan Kota dan Wonosalam yang kita khususkan di stasiun karena di sana banyak ditemukan kos-kosan yang sifatnya liar,” kata Sardi.
Respons Atas Laporan Masyarakat
Sardi juga mengatakan bahwa operasi ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya kos-kosan yang terindikasi prostitusi dan perjudian. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemantauan sendiri di lapangan untuk mengantisipasi pelanggaran ketertiban umum.
“Memang karena menjelang Ramadhan berfokus pada operasi penyakit masyarakat untuk menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2025. Banyak laporan dari masyarakat bahwasannya di kos-kosan indikasinya banyak ditemukan prostitusi, perjudian dan lain-lain,” ujar Sardi.
“Di samping dari laporan warga, juga dari hasil pantauan kami di lapangan, pengawasan dini dari petugas kami di bidang Gakda karena itu melanggar ketertiban umum, banyak pekerja LC pulang dalam kondisi mabuk,” tambahnya.
Temukan Pasangan Mesum
Dari hasil razia, Satpol PP Demak berhasil mengamankan sejumlah pasangan yang sedang berduaan di dalam kamar kos. Namun, setelah dicek, ternyata mereka bukan suami istri. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Demak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kita temukan pasangan yang tidak berstatus suami istri. Kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutur Sardi.