Jepara – Kamis, 1 Februari 2024, menjadi hari yang penting bagi Daniel Frits, seorang aktivis lingkungan yang berjuang untuk menyelamatkan Karimunjawa dari kerusakan akibat tambak udang ilegal. Hari itu, Daniel Frits menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jepara, dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Daniel Frits didakwa karena mengunggah video yang menunjukkan kondisi Karimunjawa yang rusak oleh tambak udang ilegal di media sosial. Video itu dianggap sebagai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh pihak-pihak yang merasa tersinggung. Padahal, Daniel Frits hanya ingin menyuarakan aspirasinya sebagai aktivis lingkungan yang peduli dengan kelestarian alam.
Dukungan dari Berbagai Elemen Masyarakat
Tidak tinggal diam, ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat datang ke depan PN Jepara untuk memberikan dukungan kepada Daniel Frits. Mereka membentangkan spanduk-spanduk yang bertuliskan ‘Save Karimunjawa’, ‘Penahanan Aktivis Lingkungan Preseden Buruk Penegakan Hukum’, dan sebagainya. Mereka juga bersorak-sorai dan berorasi dengan menggunakan pengeras suara.
Aksi solidaritas ini bertujuan untuk menuntut keadilan bagi Daniel Frits, yang dianggap sebagai korban kriminalisasi. Mereka juga menuntut agar Karimunjawa dikembalikan ke kondisi semula sebagai kawasan konservasi, dan agar tambak udang ilegal ditutup serta pelakunya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Jepara Hadir Langsung untuk Menjaga Kondusivitas
Di tengah-tengah aksi solidaritas, Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, turut hadir secara langsung untuk mengawasi jalannya demo. Ia berharap agar massa demo tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis. Ia juga mengimbau agar massa demo menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, Kapolres Jepara juga memperbolehkan 10 perwakilan dari massa demo untuk menghadiri sidang perdana Daniel Frits. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada massa demo untuk menyaksikan sendiri jalannya persidangan dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.
Sidang Perdana Daniel Frits Berlangsung Sengit
Sidang perdana Daniel Frits berlangsung sengit dan alot. Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang berisi tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada Daniel Frits. Menurut JPU, Daniel Frits telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang mengatur tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sementara itu, Daniel Frits membantah semua tuduhan yang dituduhkan kepadanya. Ia mengaku hanya ingin menyampaikan fakta-fakta yang ada di lapangan, yaitu adanya tambak udang ilegal yang merusak ekosistem Karimunjawa. Ia juga mengatakan bahwa video yang ia unggah bukanlah hasil rekayasa, melainkan dokumentasi asli yang ia ambil sendiri.
Daniel Frits didampingi oleh tim pengacara yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jepara. Tim pengacara ini berusaha membela Daniel Frits dengan mengajukan berbagai bukti dan saksi yang mendukung keterangan Daniel Frits. Mereka juga mengkritik dakwaan JPU yang dianggap tidak sesuai dengan fakta dan hukum.
Sidang perdana Daniel Frits ditunda hingga minggu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Sidang ini diprediksi akan berlangsung panjang dan rumit, mengingat banyaknya kepentingan yang terlibat di dalamnya. Namun, Daniel Frits tetap optimis dan berharap agar kebenaran dan keadilan dapat terwujud.