Direktur Kepatuhan Bank Jepara Artha, Jamaluddin Kamal, memberikan klarifikasi terkait penundaan antrean penarikan tabungan nasabah yang dipicu oleh lonjakan permintaan. Dalam pengumuman resmi pada 11 Januari 2024, Kantor Bank Jepara Artha mencatat penumpukan antrean hingga bulan Mei, yang memaksa penghentian sementara proses penarikan dana.
Dampak Penghentian Antrean: Keterbatasan Layanan dan Tanggapan Nasabah
Saat ini, Bank Jepara Artha hanya dapat melayani penarikan dana maksimal untuk 100 nasabah, dengan batasan penarikan sebesar Rp500 ribu per nasabah. Meskipun kendala ini menimbulkan tantangan, Jamaluddin menyatakan apresiasi atas pemahaman nasabah terkait langkah tersebut.
Prospek Pembukaan Antrean: Menunggu Instruksi OJK
Hingga 26 Januari 2024, Jamaluddin belum dapat memastikan waktu pembukaan kembali nomor antrean penarikan dana. Menurutnya, keputusan tersebut akan mengikuti instruksi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), yang saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi Bank Jepara Artha.
Konsolidasi dengan LPS: Upaya Pemerintah untuk Menyelamatkan Bank Jepara Artha
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, telah melakukan konsolidasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mencari solusi dalam menyelamatkan Bank Jepara Artha. Edy memberikan jaminan kepada nasabah bahwa uang mereka dijamin oleh LPS, dan hasil kajian LPS akan menjadi panduan OJK untuk menentukan nasib Bank Jepara Artha.
Langkah Pemerintah dan Harapan untuk Memulihkan Bank Jepara Artha
Dalam upaya penyehatan bank, Pemerintah Kabupaten Jepara telah aktif mencari investor dan melibatkan tiga direksi yang dinonaktifkan untuk menyelesaikan kredit macet serta mengejar debitur yang belum melunasi. Edy menekankan pentingnya dukungan doa agar Bank Jepara Artha dapat pulih dan menjaga kepercayaan nasabah.