UNGARAN – Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung pada 11-13 Februari 2024. Pada masa ini, partai politik (parpol) peserta pemilu dilarang melakukan kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial atau dunia maya. Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang telah menyiapkan tim siber yang akan mengawasi ratusan akun medsos parpol.
Tim Siber Bawaslu Kabupaten Semarang
Tim siber Bawaslu Kabupaten Semarang terdiri dari anggota Bawaslu dan relawan siber yang berasal dari masyarakat. Tim ini bertugas untuk berpatroli di internet dan menelusuri adanya kegiatan kampanye yang dilakukan oleh parpol atau akun-akun yang terkait dengan parpol di masa tenang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Semarang Nurkus Budiyantomo mengatakan, jika tim siber menemukan adanya dugaan pelanggaran, maka tim akan melakukan kajian dan meneruskan laporan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Semarang. Diskominfo kemudian akan mengambil langkah-langkah untuk menurunkan konten kampanye yang melanggar aturan.
“Jika terdapat kegiatan (kampanye saat masa tenang di media sosial), kami ada tim siber yang berpatroli. Kalau menemukan (dugaan pelanggaran), kami kaji. Setelah itu, kami teruskan ke Diskominfo,” ujar Nurkus usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 di Grand Panorama, Bandungan, Selasa (6/2/2024).
Akun Medsos Parpol Peserta Pemilu 2024
Sebelumnya, setiap parpol peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan 20 akun media sosial ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akun-akun ini merupakan akun resmi yang boleh digunakan untuk berkampanye secara daring selama masa kampanye. Jumlah akun ini juga merupakan batas maksimal yang diperbolehkan oleh KPU untuk setiap media sosial, seperti Instagram, Facebook, Tiktok, dan sebagainya.
Kampanye di media sosial memang menjadi salah satu strategi parpol untuk mencari dan menarik simpati pemilih di Pemilu 2024. Namun, di masa tenang, parpol harus menghentikan segala bentuk kampanye dan menghormati hak pemilih untuk menentukan pilihan secara bebas dan mandiri.
Sementara itu, Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum (P3SP2H) Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eko Novianto menambahkan, selain mengawasi akun-akun resmi parpol, tim siber juga harus waspada terhadap akun-akun liar atau yang tidak terdaftar di KPU. Akun-akun ini bisa saja digunakan untuk melakukan kampanye terselubung atau menyebarkan hoaks, konten yang mengandung SARA, dan hal-hal lain yang dapat mengganggu jalannya pemilu.
“Jika dilakukan oleh akun yang tidak didaftarkan di KPU, nanti akan kami rekomendasikan ke Diskominfo Kabupaten Semarang dan akan dinaikkan juga ke atas untuk men-take down konten (kampanye) itu,” tutur Rendra.
Rendra juga mengatakan, hingga saat ini, belum ada laporan atau temuan terkait pelanggaran yang dilakukan parpol peserta pemilu di dunia maya, selama masa kampanye. Ia berharap, hal ini dapat terus berlanjut hingga masa tenang berakhir dan pemilu berlangsung dengan lancar dan damai.