KUDUS – Bagi Anda yang ingin memulai atau mengembangkan usaha di Kabupaten Kudus, kini tidak perlu lagi repot-repot datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus perizinan. Anda bisa mengajukan izin usaha di kecamatan terdekat dari lokasi usaha Anda. Ini adalah kabar baik bagi para pelaku usaha, baik perseorangan maupun nonperseorangan, yang ingin mendapatkan legalitas usaha secara mudah dan cepat.
Jenis Izin Usaha yang Bisa Diajukan di Kecamatan
Salah satu jenis izin usaha yang bisa Anda ajukan di kecamatan adalah nomor induk berusaha (NIB). NIB adalah identitas usaha yang diberikan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Dengan memiliki NIB, usaha Anda akan terdaftar secara resmi dan mendapatkan berbagai kemudahan dan perlindungan dari pemerintah.
NIB juga merupakan syarat untuk mengurus izin usaha lainnya, seperti izin lokasi, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, dan lain-lain. NIB berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan tidak perlu diperpanjang.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus Harso Widodo, NIB masih belum banyak dimiliki oleh pelaku usaha di Kudus. Padahal, NIB sangat penting untuk menjalankan usaha secara legal dan profesional.
Untuk itu, pihaknya terus berupaya untuk mengajak warga untuk mengurus NIB. Salah satunya dengan membuka layanan perizinan di beberapa titik keramaian, seperti GOR Wergu Wetan. Selain itu, pihaknya juga akan membuka layanan perizinan di setiap kecamatan, sehingga warga tidak perlu jauh-jauh datang ke MPP Kudus.
“Kami ingin mempermudah warga untuk mengurus izin usaha, terutama NIB. Kami harap dengan adanya layanan perizinan di kecamatan, warga lebih tertarik dan termotivasi untuk mengurus NIB,” ujar Harso.
Data Pelaku Usaha yang Sudah Memiliki NIB di Kudus
Berdasarkan data DPMPTSP Kabupaten Kudus, selama tahun 2023, ada 9.135 warga Kudus yang sudah memiliki NIB. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2022, yang hanya 8.534 warga.
Penerbitan NIB tahun 2023 didominasi oleh pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yaitu sebanyak 8.534 NIB. Sisanya, sebanyak 601 NIB, berasal dari permohonan non-UMKM.
Sektor usaha yang paling banyak mengajukan NIB adalah industri produk makanan dan minuman, yang mencapai 2.135 NIB. Diikuti oleh sektor perdagangan, yang mencapai 1.876 NIB. Sementara itu, sektor usaha lainnya, seperti jasa, pertanian, kesehatan, dan lain-lain, juga mengajukan NIB dengan jumlah yang bervariasi.
Harso menambahkan, jumlah pelaku usaha yang sudah memiliki NIB masih kurang jika dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha yang ada di Kudus. Menurut data Kabid Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus Faiz Anwari, jumlah UMKM di Kudus pada tahun 2023 mencapai 18.277 pelaku usaha. Jumlah ini naik dari tahun 2022, yang mencapai 17.676 pelaku usaha.
“Kami berharap semua pelaku usaha di Kudus bisa segera mengurus NIB, agar usaha mereka lebih terjamin dan berkembang. Kami juga siap membantu dan melayani warga yang ingin mengurus NIB, baik di MPP Kudus maupun di kecamatan,” tutur Harso.