CPNS dan PPPK 2024 di Kudus: Ini Jumlah dan Rincian Formasi yang Diajukan Pemkab

Melani Fitria

CPNS dan PPPK 2024 di Kudus: Ini Jumlah dan Rincian Formasi yang Diajukan Pemkab

KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengirimkan usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Usulan tersebut mencakup sebanyak 750 formasi, yang terdiri dari 50 formasi CPNS dan 700 formasi PPPK.

Kebutuhan Pegawai di Kudus

Menurut Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, usulan formasi tersebut didasarkan pada analisis kebutuhan pegawai di lingkup Pemkab Kudus. Namun, ia belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai rincian jabatan yang dibutuhkan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami hanya mengusulkan angka kebutuhan pegawai, belum termasuk rincian jabatannya. Rincian jabatan akan kami laporkan setelah ada keputusan dari Kemenpan RB,” kata Putut.

Proses Penetapan Formasi

Putut menambahkan, usulan formasi CPNS dan PPPK 2024 di Kudus bukanlah hal yang baru. Setiap tahun, Pemkab Kudus selalu mengajukan usulan formasi sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Namun, ia mengakui bahwa jumlah formasi yang disetujui oleh Kemenpan RB tidak selalu sesuai dengan usulan.

“Kami tidak bisa memastikan berapa jumlah formasi yang akan ditetapkan oleh Kemenpan RB. Itu tergantung pada berbagai faktor, seperti moratorium, kuota nasional, dan lainnya. Kami hanya bisa berharap agar usulan kami dapat dipertimbangkan dengan baik,” ujar Putut.

Perbedaan CPNS dan PPPK

Putut juga menjelaskan perbedaan antara CPNS dan PPPK. CPNS adalah calon pegawai yang akan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) setelah lulus masa percobaan. CPNS memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, seperti gaji, tunjangan, pensiun, dan lainnya.

Sementara itu, PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu. PPPK tidak menjadi PNS, tetapi memiliki hak dan kewajiban yang disesuaikan dengan perjanjian kerja. PPPK juga mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan jabatan dan kinerjanya.

“Untuk CPNS, formasi yang kami usulkan hanya untuk jabatan yang tidak bisa diisi oleh PPPK, seperti peneliti, auditor, dan lainnya. Untuk PPPK, formasi yang kami usulkan lebih banyak, karena kami ingin meningkatkan pelayanan publik dengan tenaga profesional dan kompeten,” tutur Putut.

Also Read

Bagikan: