Dua Kakek Cabuli Cucu Sendiri hingga Hamil di Jepara, Ini Faktanya

Inggrid Hapsari

Dua Kakek Cabuli Cucu Sendiri hingga Hamil di Jepara, Ini Faktanya

Jepara – Sebuah kasus pemerkosaan yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dua orang kakek yang masih memiliki hubungan darah dengan korban, yaitu cucu mereka sendiri, ditangkap polisi karena telah mencabuli seorang anak perempuan berusia 13 tahun hingga hamil. Berikut adalah fakta-fakta yang terungkap dari kasus ini.

Kronologi Kasus

Menurut keterangan Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, kasus ini terjadi pada tahun 2023. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini dicabuli oleh dua kakeknya secara bergantian di rumah neneknya. Kedua kakek tersebut adalah M (70) dan W (69), yang merupakan saudara sepupu.

Mereka memanfaatkan situasi sepi dan sakitnya nenek korban untuk melakukan aksi bejatnya. Mereka merayu korban dengan memberikan uang jajan sebagai imbalan. Setiap kali mencabuli korban, mereka melakukannya sebanyak tiga kali.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mendapatkan informasi dari pihak sekolah bahwa anaknya diduga hamil. Setelah ditanyai, korban mengaku telah dicabuli oleh kedua kakeknya. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Jepara.

Tindakan Hukum

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka. Mereka mengakui perbuatannya dan mengatakan menyesal. Polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban dan menunggu hasil tes kehamilan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Para pelaku ini sudah pasti kita berikan ancaman hukuman sebagaimana dengan ketentuan dan aturan yang berlaku pada Undang-Undang Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tegas AKBP Wahyu.

Kondisi Korban

Korban yang masih berusia belia ini mengalami trauma yang mendalam akibat perbuatan kedua kakeknya. Ia juga mengalami gangguan fisik dan psikis. Ia membutuhkan bantuan dan dukungan dari keluarga, teman, dan pihak berwenang.

Polisi telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jepara untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban. Korban juga mendapatkan pendampingan dari psikolog dan konselor.

“Kami akan terus memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban, baik secara hukum maupun psikologis. Kami juga akan mengawasi perkembangan kesehatan dan kehamilan korban,” ujar AKBP Wahyu.

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat di Jepara

Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Jepara. Data dari Polres Jepara menunjukkan bahwa aduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2020, Polres Jepara menerima aduan sebanyak 95 kasus, tahun 2021 ada 71 kasus, tahun 2022 ada 110 kasus, dan tahun 2023 ada 144 kasus. Awal tahun 2024 ini saja sudah ada 12 kasus, terdiri dari kasus cabul (2), KDRT (5), kekerasan (4), dan zina (1).

Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua dan lingkungan sekolah, untuk waspada dan menjaga anak dan perempuan di sekitar mereka. Ia juga meminta agar korban atau saksi segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kita tidak ingin kasus-kasus terhadap perempuan dan anak seperti ini terus berulang. Kita harus bersama-sama mencegah dan memberantas kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kita harus melindungi hak-hak dan martabat mereka sebagai manusia,” pungkasnya.

Also Read

Bagikan: