Dua Warga Demak Dibekuk Polisi karena Jual Beli Pil Koplo

Bagas Prayudho

Dua Warga Demak Dibekuk Polisi karena Jual Beli Pil Koplo

Pil koplo merupakan obat terlarang yang banyak dicari oleh para pecandu narkoba. Obat ini termasuk dalam daftar G yang berarti memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi. Obat ini bisa menyebabkan efek samping seperti halusinasi, gangguan kognitif, dan ketergantungan. Polisi terus berupaya memberantas peredaran pil koplo di masyarakat.

Aksi Jual Beli Pil Koplo di Pantai Moro

Pada Sabtu malam, 27 Januari 2024, tim patroli laut Polairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan aksi jual beli pil koplo di pesisir pantai Moro, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Tim patroli mendapatkan informasi dari warga bahwa ada transaksi mencurigakan di lokasi tersebut. Tim patroli kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Hasilnya, tim patroli menangkap dua orang yang sedang melakukan transaksi pil koplo. Mereka adalah Joko dan Fikri, warga Demak. Dari tangan mereka, polisi menyita lebih dari 2.000 butir pil koplo berbagai jenis. Ada pil logo Y yang mengandung trihexyphenidyl dan pil logo DMC yang mengandung dekstrometorfan. Kedua obat ini bisa menimbulkan efek psikoaktif jika dikonsumsi secara berlebihan.

Jaringan Pemasok Pil Koplo di Demak

Setelah menangkap Joko dan Fikri, polisi melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Joko adalah pemasok pil koplo yang menjualnya kepada Fikri dan orang lain. Joko mendapatkan pasokan pil koplo dari daerah Kecamatan Sayung, Demak. Joko mengaku sudah berjualan pil koplo sejak beberapa bulan lalu.

Sementara itu, Fikri adalah pembeli pil koplo yang juga menjualnya kembali kepada orang lain. Fikri mengaku membeli 2.000 butir pil koplo dari Joko pada Kamis, 25 Januari 2024. Fikri kemudian menjual sebagian pil koplo tersebut dan menyisakan 512 butir yang kemudian disita oleh polisi.

Penanganan Kasus oleh Dit Polairud Polda Jateng

Kasus jual beli pil koplo ini kemudian diserahkan kepada Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti. Saat ini, Joko ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Joko terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Sedangkan Fikri masih berstatus sebagai saksi dan masih dalam pemeriksaan. Polisi masih mengusut siapa saja pembeli pil koplo dari Fikri dan apakah ada jaringan lain yang terlibat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi pil koplo karena berbahaya bagi kesehatan dan jiwa.

Also Read

Bagikan: