Daniel Frits Maurits Tankilisan, seorang aktivis lingkungan yang peduli dengan kondisi Karimunjawa, harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Jepara. Ia ditangkap pada Kamis (7/12/2023) malam karena dianggap telah mencemarkan nama baik warga petambak udang di Karimunjawa melalui media sosial. Daniel dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap menuai kontroversi.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada November 2022, ketika Daniel mengunggah video yang menunjukkan Pantai Cemara di Karimunjawa yang diduga tercemar oleh limbah tambak udang. Video tersebut mendapat banyak tanggapan dari netizen, baik yang mendukung maupun yang menentang. Daniel pun ikut memberikan komentar di unggahannya tersebut. Ia menulis, “Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intinya sih masyarakat otak udang itu kaya ternak itu sendiri. DIpakani enak, banyak, dan teratur, untuk dipangan.”
Komentar Daniel ini rupanya menyinggung perasaan sebagian warga Karimunjawa yang berprofesi sebagai petambak udang. Mereka merasa difitnah dan dihina oleh Daniel. Salah satu dari mereka kemudian melaporkan Daniel ke Polres Jepara dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut diterima oleh polisi pada 12 November 2022.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Daniel sebagai tersangka pada Juni 2023. Daniel dikenakan pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp 750 juta.
Upaya Mediasi Gagal
Sebelum melakukan penahanan, polisi telah berusaha melakukan mediasi antara Daniel dan pelapor. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kedua belah pihak tidak bisa menemukan titik temu dan saling bersikukuh dengan pendapatnya. Polisi pun akhirnya memutuskan untuk menahan Daniel pada Kamis (7/12/2023) malam.
“Ya (sudah ditahan). Mudah-mudahan bisa memberikan gambaran yang berimbang, penyidik sudah berkali-kali melakukan mediasi antara tersangka dengan pelapor, tapi tidak menemukan titik temu,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/12/2023).
Wahyu menambahkan, berkas perkara Daniel sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Selanjutnya, Daniel akan menjalani tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Daniel juga akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara.
Reaksi Teman Aktivis
Penahanan Daniel sontak mengejutkan teman-teman aktivisnya yang tergabung dalam Lingkar Juang Karimunjawa. Mereka menganggap penahanan Daniel sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan yang hanya ingin menyelamatkan Karimunjawa dari kerusakan akibat tambak udang.
Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakaria, mengatakan bahwa sebelumnya Daniel hanya dikenakan wajib lapor di Polres Jepara setiap hari Senin dan Kamis. Ia tidak menyangka bahwa Daniel akan ditahan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Kemarin sore ditahan, padahal seharusnya dia pergi absen, wajib lapor ke polisi Senin sama Kamis, ini malah berubah ditahan,” ungkap Bambang yang akrab disapa Bang Jack melalui pesan singkat.
Bang Jack menilai bahwa kasus yang menimpa Daniel adalah bentuk ketidakadilan dan pembungkaman terhadap suara rakyat. Ia menegaskan bahwa Daniel tidak bersalah dan hanya menyampaikan fakta yang ada di lapangan. Ia juga meminta agar polisi dan jaksa bersikap profesional dan objektif dalam menangani kasus ini.
“Kami minta agar Daniel segera dibebaskan dan kasusnya dihentikan. Ini adalah kasus politik, bukan kasus hukum. Daniel adalah korban dari kepentingan bisnis tambak udang yang merusak lingkungan Karimunjawa,” tegas Bang Jack.
Latar Belakang Masalah
Karimunjawa adalah sebuah kepulauan yang terletak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kepulauan ini memiliki kekayaan alam yang luar biasa, terutama ekosistem terumbu karang dan biota lautnya. Karimunjawa juga merupakan salah satu kawasan konservasi laut yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, keindahan Karimunjawa terancam oleh maraknya aktivitas tambak udang yang tidak ramah lingkungan. Tambak udang tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya yang dapat merusak keseimbangan ekosistem laut. Limbah tambak udang juga dapat mencemari air laut dan pantai, serta mengganggu pemandangan alam.
Banyak warga Karimunjawa yang mengeluhkan dampak negatif dari tambak udang. Mereka mengaku kesulitan mencari ikan dan kerang akibat terumbu karang yang rusak. Mereka juga merasa terganggu oleh bau busuk dan sampah yang berasal dari tambak udang. Selain itu, mereka khawatir bahwa tambak udang akan mengurangi daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Karimunjawa.
Sebaliknya, sebagian warga Karimunjawa yang berprofesi sebagai petambak udang merasa bahwa tambak udang adalah sumber penghasilan yang menguntungkan. Mereka membantah bahwa tambak udang menyebabkan kerusakan lingkungan. Mereka juga merasa bahwa mereka memiliki hak untuk mengelola lahan dan laut sesuai dengan keinginan mereka.
Konflik antara warga Karimunjawa terkait tambak udang ini telah berlangsung sejak lama. Namun, belum ada solusi yang memuaskan dari pemerintah maupun pihak terkait. Kasus UU ITE yang menjerat Daniel Frits Maurits Tankilisan adalah salah satu contoh dari eskalasi konflik yang semakin memanas.