Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Jateng Kembali Ajukan Penangguhan untuk Aktivis Karimunjawa yang Ditahan

Inggrid Hapsari

Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Jateng Kembali Ajukan Penangguhan untuk Aktivis Karimunjawa yang Ditahan

Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Jawa Tengah, sebuah organisasi yang peduli terhadap lingkungan, kembali mengambil langkah untuk mendukung aktivis lingkungan dan warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, yaitu Daniel Frits Tangkilisans. Daniel kembali ditahan setelah berkas perkaranya dianggap lengkap atau P21 untuk disidangkan.

Usaha Bersama: Ormas, Kelompok Organisasi, dan Tokoh Masyarakat Ajukan Surat Penangguhan

Pada pagi hari ini, Kawali Indonesia Lestari bersama dengan berbagai organisasi masyarakat, kelompok organisasi, dan tokoh-tokoh masyarakat, mengajukan surat penangguhan perkara ke Pengadilan Negeri Jepara. Setiap kelompok berkontribusi dengan surat penangguhan, bertujuan agar Daniel Frits Tangkilisans mendapatkan penangguhan penahanan. Tri Utomo, Sekretaris Kawali Jateng, menyampaikan bahwa inisiatif ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, dengan harapan surat penangguhan tersebut dapat diterima dalam dua hari.

Kekecewaan atas Kembali Ditahannya Aktivis: Penangguhan Sebelumnya Sudah Dilakukan

Tri Utomo menyayangkan keputusan untuk kembali menahan Daniel, terutama setelah upaya penangguhan penahanan pada Desember 2023 yang sebelumnya telah berhasil. Menurutnya, penangguhan penahanan dilakukan karena telah ada penjamin yang bersedia menanggung. Tri juga menegaskan bahwa Daniel bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan oleh kepolisian.

Proses Hukum yang Akan Datang: Persidangan Awal Bulan Depan

Meski demikian, Daniel Frits Tangkilisans kini harus menghadapi masa tahanan, dan rencananya kasusnya akan disidangkan awal bulan depan. Proses hukum ini dijadwalkan dimulai pada tanggal 1 Februari 2024, tepatnya hari Kamis. Tri Utomo menyampaikan informasi bahwa sejak kemarin, kewenangan penanganan kasus sudah berpindah dari Kejaksaan Negeri Jepara ke Pengadilan Negeri, dan proses registrasi nomor perkara sudah dilakukan.

Tuduhan Kasus UU ITE: Aktivis Lingkungan Harus Hadapi Tantangan Hukum

Sebagai aktivis lingkungan, Daniel Frits Tangkilisans disangkakan dengan kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keputusan untuk menahan kembali Daniel setelah berkasnya dianggap lengkap menunjukkan kompleksitas tantangan hukum yang dihadapi oleh para aktivis lingkungan.

Also Read

Bagikan: