Kudus – Kasus perangkat desa (perades) yang bermasalah di Kabupaten Kudus menjadi sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Kejari Kudus menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengisian perades tahun 2023.
Mekanisme Pengisian Perades Didalami
Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro mengatakan, pihaknya sedang mendalami mekanisme pengisian perades di tingkat desa. Ia menilai, ada potensi kerugian negara yang timbul dari proses seleksi perades.
“Kita akan dalami mekanisme dari mulai desa sampai kecamatan terkait pertanggungjawaban keuangan desa yang dipakai untuk seleksi perades. Jika ini menimbulkan potensi kerugian negara, kita akan tindak lanjuti,” ujar Henriyadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/2/2024).
Henriyadi menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan BPKP Kabupaten Kudus. Selain itu, pihaknya juga mengumpulkan data keterangan dari desa-desa yang menyelenggarakan pengisian perades.
“Perades sedang kami koordinasi dengan inspektorat dan BPKP. Kami juga akan kumpulkan bahan keterangan dari desa-desa yang menyelenggarakan seleksi,” tutur dia.
Polres Kudus Juga Lakukan Penyelidikan
Selain Kejari Kudus, Polres Kudus juga turut melakukan penyelidikan terkait kasus perades. Henriyadi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk menindaklanjuti proses seleksi perades yang diduga bermasalah.
“Saat ini Polres Kudus juga sedang melakukan penyelidikan. Kita akan koordinasikan dengan polres karena kami juga mendapatkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi untuk segera menindaklanjuti proses seleksi perades yang terdapat potensi atau indikasi penyimpangan,” ungkap dia.
Seratusan Perangkat Desa Terpilih Belum Dilantik
Kasus perades di Kudus mencuat setelah seratusan perangkat desa terpilih belum dilantik oleh pemerintah daerah. Padahal, pengisian perades sudah dilakukan sejak tahun 2023.
Mereka yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jateng dengan dugaan tindak pidana korupsi. Mereka menuding pemerintah daerah menggunakan anggaran negara untuk pengadaan barang dan jasa terkait perades.
“Pengaduan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi. Karena perangkat desa masuk dalam barang dan jasa termasuk pengadaan menggunakan barang negara. Kami sudah berkali-kali mohon untuk dilantik, tapi tidak ditanggapi,” kata pengacara pelapor Budi Supriyanto, Kamis (1/2).
Budi mengatakan, kasus ini telah diadukan ke Polda Jateng sejak November 2023. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang memuaskan dari pihak berwenang.