Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Semarang untuk tahun 2024 telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Usulan tersebut mencakup kenaikan sebesar 4,08% dari UMK tahun sebelumnya.
Detail Kenaikan UMK
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang, M Taufiqurahman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan kenaikan UMK sebesar 4,08% ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Jika disetujui, UMK Kabupaten Semarang pada tahun 2024 akan menjadi Rp2.582.287, naik Rp101.299 dari UMK tahun sebelumnya yang senilai Rp2.480.988.
Proses dan Mekanisme Pengusulan Kenaikan UMK
Usulan kenaikan UMK Kabupaten Semarang 2024 telah melalui proses dan mekanisme yang cukup panjang. Mulai dari menggelar rapat dewan pengupahan berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Pertimbangan dalam Penentuan UMK Kabupaten Semarang 2024
Penentuan UMK Kabupaten Semarang 2024 telah dipertimbangkan dari beberapa aspek, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa atau indeks tertentu yang menggambarkan penyerapan tenaga kerja dan kelebihan upah.
Keputusan Akhir dan Pertimbangan Kenaikan UMK
Keputusan akhir mengenai UMK Kabupaten Semarang 2024 akan diumumkan pada tanggal 30 November 2023. Pertimbangan kenaikan 4,08% untuk UMK Kabupaten Semarang tahun 2024 didasarkan pada inflasi sebesar 2,49% dan menggunakan acuan inflasi Provinsi Jawa Tengah. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Semarang sebesar 5,31% juga menjadi pertimbangan dalam penentuan kenaikan UMK.
Alasan Pemilihan Alfa Sebesar 0,3%
Pemilihan alfa sebesar 0,3% didasarkan pada penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Semarang yang mencapai 95,95% dan median upah Rp2.400.000. Dengan penyerapan tenaga kerja yang tinggi, kondisi kerja dan pengupahan di Kabupaten Semarang dinilai bagus.