Proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak yang telah dimulai sejak tahun 2019 masih menghadapi kendala terkait pengadaan tanah. Uang ganti rugi lahan senilai Rp242 miliar yang sudah disetorkan ke Pengadilan Negeri Semarang belum dapat diberikan kepada pemilik lahan yang berhak karena adanya konflik hukum antara beberapa pihak.
Alasan Uang Ganti Rugi Belum Diberikan
Uang ganti rugi lahan proyek tol Semarang-Demak yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Semarang terdiri dari tiga permohonan konsinyasi yang diajukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah. Permohonan konsinyasi adalah permohonan untuk menitipkan uang kepada pengadilan karena tidak dapat menyerahkannya langsung kepada pihak yang berhak.
Tiga permohonan konsinyasi tersebut masing-masing bernilai Rp38 miliar, Rp42 miliar, dan Rp162 miliar. Permohonan konsinyasi ini sudah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang.
Namun, uang ganti rugi tersebut belum dapat diberikan kepada pemilik lahan yang berhak karena masih ada perselisihan hukum yang sedang berlangsung. Haruno Patriadi, juru bicara Pengadilan Negeri Semarang, mengatakan bahwa ada dua gugatan yang masih diproses di pengadilan terkait dengan uang ganti rugi tersebut.
“Setidaknya ada dua gugatan yang masih diproses di PN Semarang, ” ujar Haruno, seperti dikutip dari Suara.com pada Selasa (6/2/2024).
Dua gugatan yang dimaksud adalah perkara nomor 354/Pdt.G/2023/PN Smg dan 43/Pdt.G/2024/PN Smg. Kedua perkara ini menyangkut klaim hak atas lahan yang menjadi objek ganti rugi.
Haruno menambahkan, selama belum ada putusan yang mengikat terhadap penerima ganti rugi, maka uang tersebut akan tetap disimpan di Pengadilan Negeri Semarang.
Dampak Konflik Hukum Terhadap Proyek Tol Semarang-Demak
Konflik hukum yang menghambat pencairan uang ganti rugi lahan proyek tol Semarang-Demak tentu berdampak negatif terhadap kelancaran proyek tersebut. Proyek tol Semarang-Demak merupakan salah satu proyek strategis nasional yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mobilitas antara Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Proyek tol Semarang-Demak memiliki panjang 27 kilometer dan terdiri dari lima seksi, yaitu Seksi I Semarang-Ungaran, Seksi II Ungaran-Mranggen, Seksi III Mranggen-Sayung, Seksi IV Sayung-Demak, dan Seksi V Demak. Proyek ini ditargetkan selesai pada tahun 2024.
Namun, target tersebut terancam tidak tercapai jika konflik hukum terkait pengadaan tanah tidak segera diselesaikan. Pasalnya, pengadaan tanah merupakan salah satu faktor krusial yang menentukan keberhasilan proyek tol.
Oleh karena itu, diharapkan pihak-pihak yang terlibat dapat menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan cepat agar proyek tol Semarang-Demak dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat.