KPK Periksa 21 Pejabat Pemkot Semarang di Kantor BPKP Jateng

Inggrid Hapsari

KPK Periksa 21 Pejabat Pemkot Semarang di Kantor BPKP Jateng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 21 pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, Kamis (1/2). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran 2023 untuk proyek-proyek di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Pemeriksaan KPK di Kantor BPKP Jateng

KPK memilih Kantor BPKP Jateng sebagai tempat pemeriksaan karena lokasinya yang strategis dan mudah dijangkau oleh para pejabat Pemkot Semarang. Selain itu, Kantor BPKP Jateng juga memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung proses pemeriksaan.

Menurut Humas BPKP Jateng, Joko Wulyanto, KPK sudah mulai berkantor di sana sejak Rabu (31/1) dan akan berlangsung hingga Jumat (2/2). KPK meminjam satu ruangan di lantai atas untuk melakukan pemeriksaan.

“Kami hanya meminjamkan ruangan, untuk materi dan subtansi lainnya kami tidak tau,” kata Joko Wulyanto saat dihubungi.

Pejabat Pemkot Semarang yang Diperiksa KPK

Dari 21 pejabat Pemkot Semarang yang dipanggil KPK, sebagian besar berasal dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Penataan Ruang. Ada juga pejabat dari Kecamatan Ngaliyan dan Dinas Pemadam Kebakaran.

Salah satu pejabat yang diperiksa KPK adalah Ade Bhakti Ariawan, mantan Camat Gajahmungkur yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang. Ia terlihat datang ke Kantor BPKP Jateng sekitar pukul 10.15 pagi.

Namun, ia tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan tentang alasan kedatangannya. “Jangan ke saya, pak Sekda saja,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Agus Riyanto, mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa saja pejabat yang dipanggil KPK. Ia hanya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada KPK.

“Kami tidak tahu siapa saja yang dipanggil, itu urusan KPK. Kami hanya mendukung dan kooperatif dengan KPK,” kata Agus Riyanto.

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran 2023

Pemeriksaan KPK terhadap pejabat Pemkot Semarang ini diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran 2023 untuk kegiatan proyek di tingkat kecamatan dan kelurahan. Anggaran tersebut mencapai Rp 1,2 triliun.

KPK menduga ada indikasi penyalahgunaan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. KPK juga menduga ada praktik suap dan gratifikasi antara pejabat Pemkot Semarang dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut.

KPK belum memberikan keterangan resmi tentang pemeriksaan ini. Namun, KPK dikabarkan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. KPK juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penahanan terhadap pejabat Pemkot Semarang yang terbukti terlibat dalam kasus ini.

Also Read

Bagikan: