Lima Gengster Semarang Diringkus Usai Tawuran dan Bacok Korban

Bagas Prayudho

Lima Gengster Semarang Diringkus Usai Tawuran dan Bacok Korban

SEMARANG – Kota Semarang kembali digegerkan oleh aksi tawuran antara gengster. Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima gengster yang terlibat dalam tawuran dan menyita beberapa senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk membacok korban. Menurut keterangan Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, tawuran bermula dari janji bertemu antara dua kelompok gengster untuk berduel di belakang SPBU Kembangarum, Manyaran pada Jumat, 2 Februari 2024. Kedua belah pihak datang sekitar pukul 23.00 WIB dengan membawa sajam.

Kronologi Tawuran dan Pembacokan

Sayangnya, salah satu kelompok kalah jumlah dan terpaksa melarikan diri. Kelompok lainnya mengejar dan menyerang mereka hingga terjadi pengeroyokan dan pembacokan. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh, seperti punggung kiri, leher belakang, pinggang kanan, dan telapak tangan. “Korban lalu melapor ke kami dan kami mendapatkan informasi dari media sosial tentang identitas pelaku. Alhamdulillah, pada Sabtu, 3 Februari 2024, Unit Jatanras Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima orang pelaku, di mana tiga di antaranya masih di bawah umur dan dua lainnya sudah dewasa. Mereka semua mengaku bersalah,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Senin, 5 Februari 2024.

Pengakuan Pelaku dan Tuntutan Hukum

Salah satu pelaku yang bernama Ananda Rio Ismail mengaku bahwa tawuran dipicu oleh tantangan melalui media sosial Instagram. Ia dan empat temannya bertemu dengan kelompok lawan di belakang SPBU Kembangarum. Ia mengatakan bahwa kelompoknya berjumlah lima orang, sedangkan kelompok lawan lebih dari 10 motor. Kedua kelompok sama-sama membawa alat. Ia mengaku sudah dua kali terlibat dalam tawuran dan baru kali ini tertangkap. Atas perbuatannya, dua pelaku yang sudah dewasa, yaitu ARI (19) dan RAW (20), warga Semarang Barat, Kota Semarang, dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Sementara itu, tiga pelaku yang masih di bawah umur, yaitu GMS, HAP, dan SEAS, dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Also Read

Bagikan: