MA Cabut Izin Bangunan Hotel Sato Kudus yang Merusak Rumah Warga

Melani Fitria

MA Cabut Izin Bangunan Hotel Sato Kudus yang Merusak Rumah Warga

KUDUS — Hotel Sato yang berlokasi di Jalan Pemuda No. 77, Ngangguk, Kramat, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) harus menghentikan operasionalnya. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) hotel tersebut karena menimbulkan kerusakan pada rumah warga sekitar.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari adanya keluhan dari seorang warga bernama Benny Gunawan Ongkowidjojo, yang rumahnya mengalami kerusakan parah akibat pembangunan Hotel Sato. Benny merasa tidak mendapatkan keadilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang telah menerbitkan IMB hotel tersebut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) setempat.

Benny kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Namun, gugatannya selalu ditolak oleh hakim. Benny pun tidak menyerah dan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.

Putusan MA

Pada tanggal 15 Desember 2023, MA mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan Benny untuk seluruhnya. MA menyatakan bahwa IMB Hotel Sato yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kudus Nomor 644/106/15.04/2022 tanggal 29 Maret 2022 adalah batal demi hukum.

MA juga menyatakan bahwa Hotel Sato harus dibongkar karena tidak laik fungsi, tidak mungkin diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya, dan tidak memiliki izin bangunan. Putusan MA ini merupakan upaya hukum terakhir dan bersifat final.

Tuntutan Warga

Dengan adanya putusan MA ini, Benny dan warga lain yang rumahnya terdampak oleh pembangunan Hotel Sato merasa lega dan berharap agar Pemkab Kudus segera menindaklanjuti putusan tersebut. Mereka menuntut agar Hotel Sato ditutup dan dibongkar sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami merasa puas dengan putusan MA ini. Kami berharap Pemkab Kudus segera melakukan pembongkaran Hotel Sato yang sudah merusak rumah kami. Hotel itu tidak memenuhi aturan dan harus dibongkar,” ujar Benny.

Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Beni Junaidi, warga lain yang rumahnya juga terkena dampak pembangunan Hotel Sato. Beni mengatakan bahwa Hotel Sato telah mengganggu kenyamanan dan keamanan warga sekitar.

“Hotel Sato itu sangat mengganggu kami. Suara bising, debu, sampah, dan kerusakan rumah kami akibat pembangunan hotel itu. Kami minta agar hotel itu ditutup dan dibongkar secepatnya,” kata Beni.

Tanggapan Pemkab Kudus

Menanggapi putusan MA ini, Pemkab Kudus melalui Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kudus, Agus Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Agus mengatakan bahwa Pemkab Kudus akan menghormati putusan MA dan akan melakukan upaya paksa untuk membongkar Hotel Sato.

“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemilik hotel, untuk menindaklanjuti putusan MA ini. Kami akan menghormati putusan MA dan akan melakukan upaya paksa untuk membongkar Hotel Sato sesuai dengan peraturan daerah,” ujar Agus.

Agus juga mengatakan bahwa Pemkab Kudus akan memberikan bantuan kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat pembangunan Hotel Sato. Agus berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik antara warga dan pemilik hotel.

“Kami akan memberikan bantuan kepada warga yang rumahnya rusak akibat pembangunan Hotel Sato. Kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik antara warga dan pemilik hotel,” tutur Agus.

Also Read

Bagikan: