Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)—mungkin terdengar seperti istilah yang hanya dikenal oleh para birokrat dan pejabat pemerintahan. Namun, mari kita kupas bersama apa arti sebenarnya dari alokasi DBHCHT senilai Rp14 miliar yang baru saja diterima oleh Pemerintah Kabupaten Jepara untuk tahun 2024.
Apa Itu DBHCHT dan Mengapa Ini Penting?
Sebelum kita melangkah lebih jauh, mari kita pahami apa itu DBHCHT. Singkatnya, DBHCHT adalah bagian dari pendapatan negara yang berasal dari cukai hasil tembakau. Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan dana ini kepada daerah-daerah untuk memperkuat pembangunan lokal.
Alokasi yang Berarti
Dengan total Rp14 miliar, Pemkab Jepara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan dana ini digunakan dengan bijaksana. Bagaimana alokasinya?
- Kesejahteraan Masyarakat: Setengah dari alokasi, yaitu Rp7 miliar, akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Ini termasuk program-program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pelatihan keterampilan kerja.
- Kesehatan: Rp5,6 miliar akan dialokasikan untuk sektor kesehatan. Dengan dana ini, Pemkab Jepara dapat memperkuat layanan kesehatan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas medis.
- Penegakan Hukum: Rp1,4 miliar akan digunakan untuk penegakan hukum. Ini termasuk memperkuat keamanan dan ketertiban di wilayah Jepara.
Mengelola DBHCHT dengan Bijaksana
Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara, Ferry Yudha, menekankan pentingnya mengelola DBHCHT dengan baik. Dana ini tidak boleh digeser peruntukannya dan harus dikelola secara transparan. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertanggung jawab melaporkan penggunaan dana ini setiap bulan.
Kesempatan untuk Kemajuan
DBHCHT bukan sekadar angka di atas kertas. Ini adalah kesempatan bagi Jepara untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan layanan kesehatan, dan memperkuat penegakan hukum. Semua pihak harus bekerja sama agar alokasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi warga Jepara.