Revisi UU Desa Belum Disahkan, Kades di Demak Siap Golput di Pemilu 2024

Bagas Prayudho

Revisi UU Desa Belum Disahkan, Kades di Demak Siap Golput di Pemilu 2024

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Demak, yang merupakan perkumpulan dari para Kepala Desa (Kades) di wilayah tersebut, menyatakan sikap untuk Golput di Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada Februari 2024. Alasannya, pemerintah pusat belum juga merealisasikan revisi Undang-Undang Desa yang sudah lama dituntut oleh para Kades.

Revisi UU Desa Dinanti-nanti oleh Para Kades

Salah satu tuntutan utama dari para Kades adalah revisi UU Desa yang mengatur tentang berbagai hal yang berkaitan dengan pemerintahan desa, seperti anggaran, masa jabatan, dan pemilihan kepala desa. Para Kades menginginkan adanya peningkatan alokasi Dana Desa (DD) yang saat ini dianggap kurang memadai untuk membiayai pembangunan dan pelayanan di desa. Selain itu, para Kades juga meminta agar masa jabatan mereka diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun, agar bisa lebih fokus dan konsisten dalam menjalankan program-program desa. Terakhir, para Kades juga mengusulkan agar ada aturan yang jelas tentang mekanisme Pilkades jika tidak ada calon yang mendaftar, sehingga panitia Pilkades bisa menetapkan keputusan tanpa harus menunggu keputusan dari pihak lain.

DPR RI Belum Penuhi Janji untuk Segera Mengesahkan Revisi UU Desa

Meskipun sudah beberapa kali dijanjikan oleh anggota DPR RI, revisi UU Desa belum juga disahkan hingga saat ini. Padahal, revisi UU Desa sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Ketua APDESI Demak, Supriyanto, mengaku kecewa dengan lambatnya proses pengesahan revisi UU Desa. Ia mengatakan bahwa jika revisi UU Desa tidak segera disahkan, maka para Kades di Demak akan melakukan aksi boikot Pemilu 2024 dengan cara tidak menggunakan hak pilihnya (golput).
“Kalau permintaan kita dan janji-janji elite politik itu tidak ditepati rasa kecewa itu pasti ada. Tentunya karena ini berbarengan dengan pelaksanaan Pemilu 2024, karena pimpinan yang ada di bawah itu adalah kepala desa kemungkinan akan golput,” ujar Supriyanto saat dihubungi oleh Lingkar, Rabu, 31 Januari 2024.

APDESI Demak Harap Pemerintah Pusat Segera Tepati Janji

Supriyanto menambahkan bahwa hampir semua Kades di Demak merupakan anggota APDESI Demak, yang berjumlah sekitar 200 orang. Ia berharap agar pemerintah pusat segera menepati janji-janjinya dan mengesahkan revisi UU Desa sesuai dengan tuntutan para Kades. Dengan begitu, pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berlangsung dengan lancar dan tanpa ada gangguan dari pihak manapun.
“APDESI di Demak per-Kecamatan ada, ya seandainya tidak terlaksana berarti risikonya itu tadi (golput),” tuturnya.

Also Read

Bagikan: