Sidang Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits yang Dituduh Mencemarkan Nama Baik

Inggrid Hapsari

Sidang Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits yang Dituduh Mencemarkan Nama Baik

Daniel Frits, seorang aktivis lingkungan yang peduli dengan kelestarian alam Karimunjawa, harus menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis (1/2) karena dituduh mencemarkan nama baik melalui media sosial. Sidang ini menimbulkan kontroversi dan mendapat dukungan dari berbagai pihak yang menilai bahwa Daniel Frits menjadi korban kriminalisasi.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Daniel Frits mengomentari postingan di Facebook tentang tambak udang yang ada di Karimunjawa. Daniel Frits mengkritik keberadaan tambak udang tersebut karena dianggap merusak ekosistem dan mengancam kawasan konservasi. Dalam komentarnya, ia menyebut masyarakat yang mendukung tambak udang sebagai “otak udang”.

Komentar ini kemudian menyinggung seorang perwakilan masyarakat Karimunjawa yang merasa dihina oleh Daniel Frits. Perwakilan masyarakat tersebut lantas melaporkan Daniel Frits ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jalannya Sidang

Sidang pertama Daniel Frits berlangsung di Pengadilan Negeri Jepara dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Daniel Frits didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 50 Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan. Ancaman hukuman yang dihadapi Daniel Frits adalah enam tahun penjara atau empat tahun penjara sebagai alternatif.

Namun, penasihat hukum Daniel Frits tidak menerima dakwaan tersebut dan mengajukan nota keberatan. Menurut penasihat hukum, dakwaan JPU tidak sesuai dengan fakta dan hukum. Selain itu, penasihat hukum juga menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan yang berusaha menyuarakan kebenaran dan keadilan. Penasihat hukum meminta agar hakim membebaskan Daniel Frits dari segala tuntutan.

Dukungan untuk Daniel Frits

Sementara sidang berlangsung, di luar ruang sidang terlihat aksi solidaritas dari berbagai elemen masyarakat yang mendukung Daniel Frits. Ada perwakilan masyarakat, nelayan, dan mahasiswa yang membawa spanduk dan poster yang bertuliskan “Bebaskan Daniel Frits”, “Stop Kriminalisasi Aktivis Lingkungan”, dan “Selamatkan Karimunjawa dari Tambak Udang Ilegal”. Mereka menuntut agar Daniel Frits dibebaskan dari segala tuduhan dan agar pemerintah bertindak tegas terhadap tambak udang yang merusak lingkungan.

Sidang Daniel Frits ditunda dan akan dilanjutkan pada 13 Februari 2024. Sidang ini diharapkan dapat berjalan adil dan transparan, serta menghormati hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat. Sidang ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli dengan isu lingkungan dan menjaga kelestarian alam Karimunjawa.

Also Read

Bagikan: