JEPARA – Perkara pidana UU ITE yang menjerat aktivis lingkungan Daniel FMT atas laporan Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jepara. Pada tanggal 5 – 6 Maret 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jepara menghadirkan tujuh saksi dari PMKB untuk memberikan keterangan.
Saksi Pertama: Ridwan, Ketua PMKB
Ridwan, yang merupakan Ketua PMKB, mendapat banyak pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa. Namun, ia menjawab semua pertanyaan dengan baik meskipun ada beberapa pertanyaan yang berulang-ulang. Majelis hakim pun harus mengingatkan agar pertanyaan tidak diulang-ulang.
Ridwan mengaku merasa digiring ke arah yang lain oleh kuasa hukum terdakwa. Ia mengatakan bahwa ia tetap fokus pada undangan JPU yang berkaitan dengan masalah pencemaran nama baik dan penistaan agama.
“Beberapa kali JPU juga keberatan dengan kesan penggiringan kuasa hukum terdakwa terhadap saya. Keberatan ini mendasar karena pertanyaan yang sudah saya jawab ditanyakan lagi berkali-kali sehingga terkesan monoton,” ujar Ridwan.
Saksi Lainnya: Warga Karimunjawa yang Merasa Tersinggung
Empat saksi lainnya yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah warga Karimunjawa yang merasa tersinggung dengan unggahan terdakwa di media sosial Facebook. Dalam unggahan tersebut, terdakwa menyamakan masyarakat Karimunjawa dengan udang, dan tempat ibadah dengan udang yang seolah-olah siap disantap.
Menurut saksi-saksi tersebut, hal itu sangat menyakitkan dan melecehkan. Ungkapan seperti itu bukan hanya mencemarkan nama baik masyarakat, tetapi juga menodai agama karena menyebutkan tempat ibadah persis atau seperti ternak udang. Mereka menegaskan bahwa tempat ibadah sudah ada sebelum ada tambak udang intensif.
“Siapa yang tidak sakit hati, bukan hanya masyarakat dikatakan otak udang tetapi tempat ibadah dikatakan seperti itu (lihat foto tulisan terdakwa Daniel), bukan karena Daniel beda keyakinan, tetapi kata-katanya yang menyakitkan,” ungkap salah satu saksi saat dimintai keterangan.
Aksi Damai di Luar Pengadilan
Di luar kantor Pengadilan Negeri Jepara, massa yang terdiri dari PMKB, ormas Pemuda Pancasila, dan LSM Harimau melakukan aksi damai terkait perkara yang sedang berjalan dengan orasi yang membangun.
Aris, yang bertindak sebagai Koordinator Aksi, mengatakan bahwa mereka di sini untuk memberikan dukungan moral kepada masyarakat Karimunjawa, majelis hakim, dan JPU untuk bekerja secara profesional dan memutuskan yang seadil-adilnya. Ia juga menuntut agar terdakwa Daniel FMT bertanggung jawab atas perbuatannya yang mengakibatkan masyarakat Karimunjawa resah.
Aris juga mengimbau kepada masyarakat Karimunjawa agar tetap kondusif dan bersatu agar tidak mudah dihasut oleh pihak-pihak yang berkepentingan sehingga berpotensi memecah belah. Ia menegaskan bahwa Pemuda Pancasila Jepara mendukung langkah aparat penegak hukum dalam rangka melakukan penegakan hukum, dan menolak adanya intervensi dan tekanan dari pihak manapun kepada aparat penegak hukum.
“Kami juga mendukung kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara untuk menuntut dan mengadili perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku secara tegas,” tutup Aris.