KUDUS – Kabupaten Kudus memiliki julukan sebagai Kota Kretek karena merupakan pusat industri rokok kretek di Indonesia. Namun, di balik kemajuan industri rokok di Kudus, terdapat ancaman rokok ilegal yang merugikan perekonomian dan kesehatan masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus berupaya keras untuk memberantas rokok ilegal di wilayahnya.
Tujuan Memberantas Rokok Ilegal
Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas. Rokok ilegal juga tidak memenuhi standar kesehatan dan kualitas, sehingga berpotensi membahayakan konsumen.
Menurut Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie, memberantas rokok ilegal tidak hanya bertujuan untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk menjaga ekosistem usaha rokok di Kudus. “Kami berkomitmen menggempur rokok ilegal agar industri rokok di Kudus bisa berkembang,” ujarnya.
Ia menambahkan, industri rokok di Kudus telah menjadi salah satu penopang perekonomian daerah dan sumber penghasilan bagi ribuan pekerja. Oleh karena itu, rokok ilegal yang masuk ke Kudus harus dicegah dan ditindak, agar tidak merusak pasar dan mengganggu keseimbangan usaha.
Sinergitas Pemkab Kudus dan Bea Cukai
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Pemkab Kudus bekerja sama dengan KPPBC Tipe Madya Kudus, yang merupakan instansi yang berwenang dalam hal pengawasan dan penindakan rokok ilegal. Kedua pihak terus bersinergi dalam melakukan berbagai upaya, seperti sosialisasi, pemantauan, penggerebekan, penyitaan, dan penyerahan barang bukti ke pihak berwajib.
Pemkab Kudus juga melibatkan organisasi pemerintah daerah (OPD) dan aparat penegak hukum lainnya dalam pemberantasan rokok ilegal. “Ini sejalan dengan menjadikan Kudus Zero Kasus Rokok Ilegal, yang pada akhirnya mendorong kesejahteraan masyarakat,” jelas Pj Bupati Kudus.
Prestasi dan Harapan
Berkat sinergitas yang baik antara Pemkab Kudus dan Bea Cukai, Kabupaten Kudus berhasil mencapai zero rokok ilegal pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal di Kudus telah berhasil dan efektif.
Pj Bupati Kudus mengapresiasi kinerja tim Bea Cukai Kudus dan jajaran terkait, yang telah memberantas lebih dari 6 juta rokok ilegal hingga akhir 2023. Ia berharap, pada tahun 2024 ini, pemberantasan rokok ilegal bisa semakin digencarkan dan ditingkatkan.
Pihaknya pun menyiapkan beberapa strategi khusus untuk gempur rokok ilegal di Kabupaten Kudus, mulai dari sosialisasi, pemetaan lokasi, hingga operasi gabungan. “Agar pelaku usaha bidang rokok di Kudus, mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.