JEPARA – Kabupaten Jepara memiliki banyak Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang membutuhkan perbaikan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
JEPARA – Kabupaten Jepara berhasil menurunkan luas permukiman kumuh dari 106 hektar (Ha) pada tahun 2022 menjadi 64,53 Ha pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan